Deskripsi Tempat Wisata
Provinsi Bali yang memiliki luas daratan 5.636,66 km2 dengan luas wilayah laut 9.634,35 km2. Tiga ekosistem penting diwilayah pesisir adalah ekosistem terumbu karang, padang lamun dan mangrove. Ekosistem terumbu karang merupakan salah satu ekosistem pesisir yang penting bagi Provinsi Bali khususnya bagi wisata bahari, perikanan dan jasa lingkungan lainnya.
Berdasarkan data Dokumen RZWP3K Bali tahun 2018, Provinsi Bali memiliki luas tutupan terumbu karang seluas 6.803,7 Ha dengan kondisi sangat baik (7,37%), baik (24,01%), sedang (49,6%) dan buruk (19,02%). Melihat kondisi tersebut Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan terumbu karang dan biota laut melalui pengelolaan dan pengembangan Kawasan Konservasi Perairan dengan target sekitar 100.000 Ha yang terdiri dari 5 kawasan yaitu : 1) KKP Nusa Penida Kab. Klungkung, 2) KKP Karangasem; 3) KKP Buleleng, 4) KKP Jembrana, 5) KKM Badung – Kota Denpasar). Sampai dengan saat ini telah ditetapkan KKP Nusa Penida melalui Kep MenKP Nomor 24 /KEPMEN-KP/2014 tanggal 21 Maret 2014 dan sudah direvisi menjadi KepMenKP Nomor 90/KEPMEN-KP/2018 tanggal 6 Nopember 2018 tentang KKP Nusa Penida di Provinsi Bali dengan luas perairan 20.057,2 Ha.
Kawasan Konservasi Perairan dengan status dicadangkan yaitu KKP Buleleng (18.034,84 Ha), KKP Karangasem (5.486,15 Ha), KKP Jembrana (2.125,60 Ha) dan yang masih dalam tahap inisiasi adalah KKP Badung - Denpasar (55.746,23 Ha). Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, kategori kawasan konservasi di Bali adalah Taman Wisata Perairan. Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi. Tujuan lainnya adalah untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumber daya ikan serta fungsinya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati.
Pemanfaatan kawasan konservasi perairan harus berkelanjutan dan memegang prinsip kehati-hatian agar tidak melebihi daya dukung dan daya tampung melalui pengaturan kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi untuk mengontrol kegiatan tersebut. Prinsip pengelolaan KKP Bali adalah “one island, one planning and one management” dimana keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota bagi perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali. Hal ini juga sangat sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Segara Kerthi mengandung makna yaitu dengan menjaga kesucian dan keharmonisan sumberdaya laut beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat pesisir yang sejahtera sakala-niskala.
11 reviews
Lokasi Tempat Wisata
Pilihan Tiket
Tiket Masuk Harian Mancanegara
Wisatawan Mancanegara
Rp 100.000
RpNaN
Tiket Masuk Harian Domestik
Wisatawan Domestik
Rp 10.000
RpNaN
Tiket Penelitian Domestik 1 Bulan
Penelitian Domestik
Rp 100.000
RpNaN
Tiket Penelitian Domestik 1-3 Bulan
Penelitian Domestik
Rp 150.000
RpNaN
Tiket Penelitian Domestik 3-6 Bulan
Penelitian Domestik
Rp 200.000
RpNaN
Total :
RpNaN